SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL POLITEKNIK NEGERI TANAH LAUT
Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Politeknik Negeri Tanah Laut adalah bentuk komitmen Kampus terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No 30 Tahun 2021 untuk menciptakan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual.